Beberapa hari yang lalu sempat tersebar isu bahwa google adsense memerlukan verifikasi NPWP untuk pembayarannya. tapi saya sendiri juga belum yakin karena saya juga belum mendapatkan email dan notifikasi untuk verifikasi NPWP tersebut.

Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Berarti jika kita memiliki NPWP, kita juga wajib untuk membayar pajak. sebenernya saya sih nggak berharap kalo Publish Google Adsense kena pajak, karena ribet sih menurut saya. Google adsense sudah ribet dengan adanya verifikasi pin, identitas, dan akun bank. ini malah mau ditambahin NPWP :’v

Tapi tenang, cara bikin NPWP gampang kok. syaratnya kamu sudah berusia 18+ atau sudah menikah. Cara nya ada disini.

tapi sampai saya membuat postingan ini saya belum mendapatkan notofikasi atau email untuk verifikasi NPWP. entah itu karena adsense saya murni publisher. katanya sih yang dapet notif untuk verifikasi NPWP cuma yang main adwords.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Sebelum membahas tahapan yang harus dilakukan untuk membuat NPWP pribadi, sebaiknya Anda mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP. Berikut ini ulasan selengkapnya:

  1. Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan/pekerja kantoran
    • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP. Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
    • Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
    • Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
    • mengisi formulir pengajuan NPWP.
  2. Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausahaWarga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
    1. Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
    2. Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
    3. Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai 6000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.
  3. Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah.
  4. Ada kalanya penghasilan istri lebih besar dari suaminya. Oleh sebab itu, istri bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami dengan membawa persyaratan:
    1. Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
    2. Surat keterangan kerja dari perusahaan.
    3. Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh ke dua belah pihak.
    4. Mengisi formulir pengajuan NPWP.

Cara Membuat NPWP

Setelah persyaratan di atas terpenuhi, kini Anda sudah bisa mengajukan pembuatan NPWP. Cara membuat NPWP pribadi sangat mudah. Anda bisa memilih mengajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau mengajukan online.

Berikut panduan cara membuat NPWP pribadi.

  1. Buka halaman ereg.pajak.go.id.
  2. Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.
  3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.
  4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
  5. Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.
  6. Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
  7. Masuk ke sistem e-registrasi, dan pilih menu pengajuan NPWP.
  8. Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan NPWP tidak ditolak.
  9. Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan NPWP yang telah Anda buat.
  10. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan NPWP.
  11. Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan NPWP ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  12. Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.

Cara membuat NPWP pribadi melalui KPP

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
  2. Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari kelurahan.
  3. Isi formulir pengajuan NPWP.
  4. Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.